INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Seorang pria berinisial R diamankan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Sudirman S.H., Gang Badak, RT 04, Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan setempat.
Informasi itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Kobar AKP M. Yoseph Sukma Jaya mengatakan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat petugas mendatangi kontrakan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan tindakan hukum di tempat kejadian,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan secara terpisah. Satu paket sabu ditemukan di tangan tersangka, sementara dua paket lainnya ditemukan di dalam tas selempang yang dibalut tisu di dalam kontrakan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan sabu, seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, gunting, korek api, isolasi, hingga satu unit telepon genggam milik tersangka. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 7,76 gram bruto.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotawaringin Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut, sementara tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian