INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Fungsi dari pajak tentunya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, khususnya di Indonesia. Salah satu fungsi pajak adalah sebagai bagian dari keikutsertaan dalam pembangunan negara.
Terkait dengan hal tersebut anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). H. Sugiyarto mendorong Pemerintah Provinsi mempertegas aturan tarif pajak air permukaan. Sebab dia menilai bahwa besaran tarif bagi pajak air permukaan yang di tarik dari perusahaan selama ini masih belum maksimal.
“Karena belum adanya aturan terkait besaran tarif. Sehingga pajak yang di bayarkan juga semaunya perusahaan saja. Contoh ada perusahaan besar hanya bayar Rp. 3 juta pertahun, padahal itu perusahaan besar,” ucap legislator dari dapil III (Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara) tersebut pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Dia menambahkan bahwa memang sebagian besar perusahaan sudah taat membayar pajak air permukaan. Hanya saja besaran tarif yang masih perlu di pertegas lagi dalam bentuk regulasi yang mengatur lebih lengkap soal tarif, termasuk sanksi bagi yang lalai memenuhi kewajibannya.
Sehingga jika ada sebuah regulasi maka para wajib pajak akan lebih taat. Karena jika tidak memenuhi kewajibannya maka akan ada sanksi. Meskipun saat ini dia melihat sejumlah perusahaan sudah cukup taat.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Bappeda bersama instansi terkait lainnya agar segera membuat regulasi besaran tarif pajak air permukaan dan juga harus benar-benar di hitung dengan cermat.
“Menyangkut pajak air permukaan memang saya melihat perlu dilakukan pembenahan agar regulasi lebih jelas. Dengan adanya regulasi dan tarif yang jelas maka hal ini bisa menambah PAD bagi Kalteng,” ucap mantan wakil Bupati Lamandau tersebut.
Dengan adanya regulasi dan tarif yang jelas, maka kedepannya dapat mendorong pemasukan daerah dari pajak air permukaan. Kemudian pihaknya juga menyarankan adanya sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pajak air permukaan tersebut.
“Perlu sosialisasi kepada perusahaan wajib pajak agar mereka mengerti, bahwa mereka punya kewajiban membayar pajak air permukaan,” tutupnya.