website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Cekcok Berujung Tebasan Parang, Penganiayaan di Kereng Pangi Terungkap

Jajaran Polres Katingan menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. (Ist)

INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Katingan menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Senin (4/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Katingan, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, didampingi Kasatreskrim Iptu Gusti M Rifa Adabi dan Kasihumas Iptu Moh Mastur. Dalam kesempatan itu, polisi memaparkan kronologi kejadian serta penanganan kasus.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Wakapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 28 April 2026. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial MT (34) dan korban MI (45).

Menurut Wahyu, kejadian bermula saat tersangka berada di area pasar sambil mengonsumsi minuman beralkohol bersama rekan-rekannya. Dalam kondisi tersebut, tersangka sempat terlibat perselisihan terkait utang piutang dengan pihak lain.

Pasang Iklan

“Permasalahan awal sebenarnya tidak berkaitan dengan korban dalam perkara ini. Namun situasi tersebut memicu emosi tersangka,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, setelah sempat meninggalkan lokasi, tersangka kembali ke pasar dengan membawa senjata tajam jenis parang. Setibanya di lokasi, tersangka kembali terlibat cekcok dengan korban.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan. Tersangka mengayunkan parang dan mengenai tangan kanan korban hingga mengalami luka.

Usai kejadian, tersangka melarikan diri. Sementara korban langsung mendapat pertolongan warga dan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Palangka Raya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasang Iklan

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menjaga keamanan lingkungan agar situasi tetap kondusif,” pungkasnya.

Editor: Andrian 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran