website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Terbongkar! Modus Barcode Palsu di SPBU Kobar, Lima Pelaku Selewengkan BBM Subsidi

Pelaku penyelewengan BBM Subsidi di Kobar. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya terbongkar. Kepolisian Resor (Polres) Kobar mengungkap kasus tersebut pada Kamis (30/4/2026), setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di Kecamatan Arut Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang pelaku yang terdiri dari tiga penimbun berinisial AH (49), AT (23), dan HC (23), serta dua operator SPBU berinisial ARN (29) dan DIA (30). Mereka diduga bekerja sama dalam menjalankan praktik ilegal tersebut dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.

Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemantauan di lokasi dan menemukan adanya kendaraan roda empat yang berulang kali melakukan pengisian Pertalite.

Kecurigaan tersebut diperkuat oleh laporan warga yang melihat aktivitas tidak wajar di SPBU tersebut, sehingga aparat segera melakukan tindakan penindakan di lapangan.

Pasang Iklan

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Selain itu, mereka juga menggunakan barcode palsu untuk mengelabui sistem pembelian BBM subsidi, sehingga dapat melakukan pengisian berkali-kali tanpa terdeteksi.

Kasatreskrim Polres Kobar AKP M. Fahrurrazi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan serius karena merugikan negara dan masyarakat.

“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil yang berhak mendapatkan BBM subsidi,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil berisi Pertalite, 10 jerigen ukuran 20 liter, satu mesin pompa, serta beberapa unit telepon genggam yang berisi puluhan barcode program Subsidi Tepat. Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi penyelewengan.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU untuk aktif mengawasi distribusi BBM subsidi agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Pasang Iklan

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran