INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Praktik gelap penyalahgunaan pupuk bersubsidi kembali terbongkar. Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus tindak pidana ekonomi yang diduga merugikan petani, setelah ratusan karung pupuk bersubsidi diamankan dari sebuah truk di wilayah selatan Kotim.
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah, serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kamis siang 30 April 2026 di aula lobi Polres Kotim.
Kasus ini bermula dari aktivitas mencurigakan pada Minggu malam, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati sebuah truk dengan nomor polisi KH 8067 FH yang mengangkut pupuk bersubsidi dalam jumlah besar.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK yang diangkut dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit,” ungkap Kapolres.
Diduga kuat, pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani tersebut hendak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan, terutama di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan.
Kini sang pelaku diduga sebagai sopir berinisial B bin H (47) mendekam dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Kotim.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Polsek Jaya Karya dan Satreskrim Polres Kotim dalam menindak kejahatan di sektor ekonomi.
“Kami berkomitmen mengawal distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran. Ini bagian dari dukungan terhadap Satgas Ketahanan Pangan dan program swasembada pangan pemerintah,” tegasnya.
Polres Kotim juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini serta membuka kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain di balik distribusi ilegal pupuk bersubsidi tersebut.
Melalui pengungkapan ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjamin ketersediaan pupuk bagi petani yang benar-benar berhak.
Penulis: Jimmy
Editor: Andrian