INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan audit pajak ke Hotel Alibaba pada Senin (14/7).
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah dan mengacu pada Instruksi Bupati Kobar Nomor: 700/573/Sekre/ITKAB/2025.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak daerah, khususnya sektor perhotelan, dalam melaporkan dan menyetor kewajiban pajaknya. Upaya ini menjadi bagian dari strategi Bapenda untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan intensif terhadap objek pajak potensial.
Selama kegiatan pemeriksaan, tim Bapenda menerima sejumlah dokumen dari manajemen Hotel Alibaba. Dokumen yang diserahkan meliputi daftar tamu yang check-out, tagihan tamu atau guest bill, laporan perpajakan, serta dokumen akuntansi pendukung lainnya. Seluruh berkas ini akan dianalisis secara menyeluruh guna memastikan akurasi pelaporan.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menjelaskan bahwa audit ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan yang selama ini mungkin belum termanfaatkan secara optimal.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan dijalankan sesuai aturan dan dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Bapenda Kobar mengedepankan pendekatan persuasif dalam kegiatan ini. Pemeriksaan dilakukan secara dialogis untuk mendorong kesadaran dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam membangun daerah melalui pajak yang dikelola dengan jujur dan transparan.
Sebagai dukungan terhadap transformasi layanan, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Pajak Kobar (SINPELAJA) untuk pelaporan dan pembayaran pajak secara digital. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan menjadi solusi praktis untuk kemudahan akses layanan perpajakan di era digital.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian