website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Antrean SPBU ‘Makan’ Jalan Umum, Warga Dukung Kebijakan Pemko Palangka Raya

Antrean kendaraan mengular di salah satu SPBU di Palangka Raya. (Redha)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (5/5/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan dan pengelola SPBU di wilayah kota, sebagai langkah strategis dalam mengatur distribusi dan penggunaan BBM agar lebih merata dan tepat sasaran.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya penyesuaian harga jual Bahan Bakar Khusus (BBK) serta mempertimbangkan kondisi distribusi BBM di Kalimantan Tengah yang dinamis.

Dalam aturan tersebut, Pemkot menetapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, baik untuk jenis subsidi maupun non subsidi.

Pasang Iklan

Untuk kendaraan roda empat, pembelian Pertalite diwajibkan menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200.000 per pengisian, sementara Pertamax dibatasi hingga Rp400.000.

Sedangkan bagi kendaraan roda dua, pembelian Pertalite maksimal Rp50.000 dan Pertamax maksimal Rp100.000 setiap kali pengisian di SPBU.

Selain itu, SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian untuk kendaraan dengan tangki modifikasi, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum yang berpotensi untuk diperjualbelikan kembali.

Di lapangan, antrean kendaraan di sejumlah SPBU tampak mengular bahkan hingga puluhan unit dan meluber sampai ke bahu jalan. Kondisi ini terjadi terutama pada jam-jam sibuk pagi hari.

Untuk mengisi bahan bakar, warga harus menunggu hingga sekitar 30 menit. Waktu tunggu ini dinilai cukup menyita, khususnya bagi masyarakat yang bekerja di instansi maupun sektor jasa.

Antrean panjang ini terjadi karena pelayanan di beberapa SPBU lebih dulu difokuskan pada BBM jenis Pertalite. Setelah stok habis, barulah penjualan Pertamax dibuka.

Pasang Iklan

Warga cenderung memilih dua jenis BBM tersebut karena harganya masih relatif terjangkau, berbeda cukup jauh dengan Pertamax Turbo yang memiliki harga lebih tinggi per liternya.

Selain itu, selisih harga antara BBM di SPBU dengan penjualan eceran juga menjadi alasan masyarakat tetap memilih mengantre demi mendapatkan harga resmi yang lebih murah.

Kebijakan pembatasan ini mendapat dukungan dari masyarakat. Zainal, warga setempat, menyebut aturan tersebut membantu mengurangi antrean panjang yang selama ini terjadi di SPBU.

“Kami mendukung peraturan yang ditetapkan wali kota. Ini sangat membantu kami masyarakat yang ingin mengisi BBM di Pom,” ujarnya.

“Karena setiap pagi selalu dipenuhi antrean motor dengan kapasitas di atas 5 liter yang berjejer panjang di SPBU, sehingga kami sering mengurungkan niat mengisi karena takut terlambat masuk kerja,” lanjut Zainal.

Hal senada disampaikan Mahasiswa UIN jurusan Ekonomi Syariah, Ramadan, yang berharap kebijakan ini mampu menertibkan distribusi BBM.

Pasang Iklan

Ia menilai antrean panjang selama ini berdampak langsung pada produktivitas pekerja, terutama ojek online.

“Ini yang kami harapkan dari pemerintah untuk menertibkan penggunaan BBM di SPBU. Teman saya Ojol (Ojek Online -red) harus menunggu antrean sampai satu jam, ini tentu mengurangi jam kerja mereka,” katanya.

Dari tinjauan Ekonomi Syariah, Ramadan, menilai kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum dan hadis, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur distribusi sumber daya publik agar tidak terjadi penimbunan dan penyalahgunaan.

“Dalam Islam, ada prinsip kemaslahatan umum (maslahah) yang harus diutamakan. Pembatasan ini bisa dipandang sebagai upaya mencegah praktik ihtikar atau penimbunan, yang dilarang dalam hadis,” tutupnya.

Penulis: Redha

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran