website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

31 Perusahaan Tambang di Kalteng Disanksi Penghentian Sementara oleh Kementerian ESDM

Wagub Kalteng, Edy Pratowo. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak 31 perusahaan tambang batu bara dan mineral di Kalimantan Tengah (Kalteng) dikenakan sanksi penghentian sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 20 September 2025.

Perusahaan yang disanksi terdiri atas 26 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dan 5 perusahaan mineral. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Nomor I-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Surat itu ditandatangani Dirjen Minerba, Tri Wanarno, atas nama Menteri ESDM.

Sanksi dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. Kewajiban itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah penghentian sementara harus dipandang sebagai upaya penataan tata kelola pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Pasang Iklan

“Kita menyambut positif hal tersebut. Artinya, pemerintah sedang menata sistem tata kelola pertambangan. Jangan sampai ke depan investasi masuk, tetapi aspek lingkungan diabaikan dan akhirnya berdampak buruk bagi masyarakat,” ujar Wagub beberapa waktu lalu.

Ia menilai keputusan Kementerian ESDM menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus benar-benar sesuai aturan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat tanpa merusak lingkungan.

“Ini harus kita jadikan pelajaran. Tata kelola sektor sumber daya alam harus benar-benar baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat tanpa merusak lingkungan,” tegasnya.

Edy memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan terus melakukan pembenahan bersama instansi terkait di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kementerian.

“Kita akan terus benahi bersama dan koordinasikan dengan jajaran terkait. Pengalaman ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola sektor SDA agar berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran