INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kobar dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Selasa, (2/6).
Wakil Ketua I DPRD Kobar, H. Rudi Imam Gunawan, menegaskan bahwa pembahasan ranperda tersebut bukan hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Kobar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kali berturut-turut.
“Prestasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Meski demikian, Waket I DPRD Kobar mengingatkan bahwa keberhasilan meraih opini WTP harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di berbagai sektor. DPRD akan melakukan pembahasan secara mendalam guna memastikan seluruh program yang telah dilaksanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD juga akan membahas perubahan Perda Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pembaruan regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, efisien, dan mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.
Waket I DPRD Kobar berharap proses pembahasan kedua ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berkualitas.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian