INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menjadi perhatian publik. Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan anak ke sekolah favorit memunculkan berbagai pertanyaan dan keluhan, terutama terkait sistem perankingan dan jalur domisili.
Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyuddin, Selasa (23/6), menegaskan bahwa kehadiran DPRD ke sekolah bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mencari solusi bersama atas persoalan yang muncul selama proses penerimaan murid baru.
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi daerah dan bangsa. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan proses penerimaan murid berjalan lancar, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Bang Wahyu sapaan akrabnya.
Ia mengapresiasi tingginya semangat orang tua di Kobar yang ingin memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya. Semangat tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Namun demikian, Isro mengingatkan bahwa seluruh sekolah wajib menjalankan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Keputusan di luar ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan persoalan baru dan ketidakadilan bagi calon peserta didik lainnya.
“DPRD juga meminta seluruh sekolah membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Orang tua yang datang untuk bertanya harus mendapatkan penjelasan yang benar agar tidak muncul informasi simpang siur yang dapat memicu keresahan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Isro menegaskan bahwa seluruh sekolah pada dasarnya memiliki kualitas pendidikan yang sama dalam menjalankan tugas mencerdaskan anak bangsa. Karena itu, masyarakat tidak perlu terpaku pada satu sekolah tertentu apabila masih tersedia sekolah lain yang memiliki kuota kosong.
Ia menilai pemerataan jumlah peserta didik perlu menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada sekolah yang menerima murid hingga melebihi kapasitas, sementara sekolah lain masih memiliki banyak ruang belajar yang belum terisi.
Untuk itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih memiliki kuota. Informasi tersebut harus disampaikan kepada masyarakat agar calon peserta didik yang belum diterima dapat segera diarahkan ke sekolah lain yang masih tersedia.
“Yang paling penting, bahwa tidak boleh ada satu pun anak di Kotawaringin Barat yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena tidak diterima di sekolah pilihan pertama. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan tempat belajar,” tegas Isro.
Sementara itu, Kepala SDN 1 Sidorejo Pangkalan Bun, Maryadi, menjelaskan bahwa sekolah hanya menjalankan hasil seleksi yang ditentukan sistem.
Menurutnya, sebagian besar keluhan masyarakat berkaitan dengan perbedaan pemahaman mengenai jalur domisili dan sistem perankingan usia yang diterapkan dalam SPMB.
Maryadi mengatakan pihak sekolah telah berupaya memberikan penjelasan kepada masyarakat serta terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan sistem yang berlaku, sehingga keputusan penerimaan bukan ditentukan sekolah secara langsung,” ucapnya.
Dengan komunikasi yang baik dan keterbukaan informasi, seluruh pihak berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan tertib serta memastikan tidak ada anak di Kotawaringin Barat yang tertinggal dari bangku sekolah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian