INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tiga orang di antaranya yang berinisial AS (29), MS (20) dan TG alias BY (38), terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ketiga orang tersebut terlibat dalam kasus pembakaran lahan beberapa waktu yang lalu di Palangka Raya.
Adapun lokasi terjadinya pembakaran lahan tersebut yakni berada di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
“Lahan yang terbakar berukuran sekitar 130 X 300 meter, atau sekitar 4500 meter persegi,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, dalam Press Release yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Rabu 28 Juli 2021.
Adapun berdasarkan keterangan para tersangka dan juga hasil pemeriksaan, bahwa awalnya mereka melakukan bersih-bersih dilokasi tersebut pada awal Juli 2021 lalu. Kemudian setelah itu sekitar tanggal 24 Juli sisa-sisa pohon kecil yang ditebas itu telah kering dan akhirnya dibuatkan lah simpukan.
Kemudian setelah itu bekas-bekas pembersihan lahan dibuat simpukan, lalu sekitar tanggal 26 Juli 2021 para tersangka melakukan pembakaran, namun akibat saat itu cuaca panas dan angin berhembus kencang sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan akibat api yang membesar sehingga api tak dapat dipadamkan.
“Yang membakar lahan tersebut berinisial MS dan BY, jadi dua orang ini yang disuruh. Sedangkan yang memerintah adalah inisial AS,” lanjut Jaladri.
Sementara itu barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya satu buah korek api gas serta abu dan arang sisa pembakaran. Atas perbuatannya para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 187 KUH- Pidana: “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir akan diancam dengan hukuman maksimal 12 Tahun penjara”.