website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Tiga ASN di Lingkup Katingan Diberhentikan dan Satu Non Job

Penjabat Bupati Katingan, Saiful saat di wawancarai beberapa awak media (Foto:Bitro)

INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Sebanyak tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Kaitngan diberhentikan dan satu di non job atau tidak ada jabatan. Pernyataan itu langsung diungkap Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful.

Hal itu diungkapnya usai memimpin  apel gabungan ASN di Kantor Bupati Katingan. Dia mengatakan ASN diberhentikan itu  adalah tiga orang dan  yang satu orang itu sekedar diberikan saksi Non Job atau penurunan pangkat. Penyababnya yaitu pelanggaran yang dilakukan kebanyakan adalah melanggar aturan disiplin.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.

Penegakan kedisiplinan diperlukan untuk mewujudkan pegawai yang profesional dan berintegritas sebagai penyelenggara pemerintahan. Pegawai yang profesional dan berintegritas dapat mewujudkan penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintah, dan tugas pembangunan tertentu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasang Iklan

“Sebagai mana di dalam ketentuan, yang ada orang yang tidak maksimal hadir itu ada lah 28 hari, tapi itu sudah dari 100 hari lebih,”ungkap Pj Bupati Katingan, Saiful kepada beberapa awak media pada Kamis 20 Juni 2024.

Sebelumnya memberikan sanksi tegas pihaknya sudah memberikan surat teguran dan peringatan dari pimpinannya sudah dilakukan . Selain itu juga telah diberikan pembinaan sedemikian rupa namun tidak berubah artinya yang bersakutan memang sudah tidak siap lagi menjadi  bagian keluarga besar ASN.

“Mau tidak mau kalau kita tidak membuat keputusan berarti kita yang salah membiarkan seorang ASN tidak melaksaan tugas dengan sebaik-baiknya,”Katanya.

Meski begitu, Pj Bupati Saiful tidak secara detail menyebutkan tiga ASN yang diberhentikan tersebut bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja, Namun dirinya memastikan  bahwa dari pihaknya sudah melakukan upaya untuk membina yang bersangkutan baik itu dari organisasi  secara langsung maupun dari BPKD, Inpestorat juga sudah melaksakan tugasnya.

“Bersangkutan adalah memang sudah tidak menjadi bagian kami dari keluarga besar ASN di lingkup pamerintah Kabuten Katingan,”Pungkasnya.

Editor : Maulana Kawit

Pasang Iklan

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran