website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Terima Data Warga Meninggal dari Kelurahan, Bawaslu Katingan Soroti Akurasi Pemilih

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Katingan menerima penyampaian surat keterangan kematian dari Pemerintah Kelurahan Kasongan Lama. (Dok.Bawaslu Katingan)

KASONGAN,INTIMNEWS.COM — Akurasi daftar pemilih kembali menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Katingan. Pemerintah Kelurahan Kasongan Lama menyampaikan data enam warga yang tercatat telah meninggal dunia untuk menjadi bahan pengawasan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Data tersebut disampaikan melalui Surat Pengantar Nomor 472.12/746/PEM/KSL/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 dan turut ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Katingan.

Bagi Bawaslu, penyampaian informasi tersebut penting untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan mendapat tindak lanjut dalam proses pemutakhiran daftar pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Katingan, Usman Sitepu, mengatakan informasi mengenai warga yang telah meninggal dunia merupakan bagian penting dari pengawasan.

Pasang Iklan

“Bawaslu memastikan setiap informasi mengenai warga yang telah meninggal dunia menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih. Pengawasan ini bertujuan menjaga agar daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan melindungi hak konstitusional warga negara dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan,” ujar Usman Sitepu.

Dokumen yang diterima Bawaslu Kabupaten Katingan memuat enam data warga Kelurahan Kasongan Lama yang tercatat meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian hingga pembaruan Juli 2026.

Keenam nama tersebut ialah Hj. Murni, M. Jhon Tarman, Darsiah, Nopandri Ramadhana, M. Noor Fadhillah, dan M. Saleh.

Dalam dokumen tersebut, waktu kematian tercatat beragam, mulai dari 2005 hingga Juli 2026. Dua nama tercatat meninggal pada Juli 2026, yakni Nopandri Ramadhana pada 4 Juli dan M. Saleh pada 22 Juli.

Data itu selanjutnya menjadi objek pencermatan Bawaslu untuk memastikan setiap perubahan status pemilih telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Usman menjelaskan pemutakhiran data warga meninggal dunia menjadi penting karena daftar pemilih harus terus disesuaikan dengan kondisi kependudukan yang sebenarnya.

Pasang Iklan

Dia menegaskan pengawasan terhadap data warga meninggal dunia merupakan bagian dari upaya mencegah ketidakakuratan daftar pemilih.

Data kependudukan yang mutakhir juga dinilai penting dalam menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara dan mendukung penyelenggaraan pemilu serta pemilihan yang berintegritas.

Bawaslu sendiri menyatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan perubahan data pemilih didukung dokumen yang sah dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan, instansi terkait, serta masyarakat untuk aktif menyampaikan perubahan data kependudukan, termasuk kematian, perpindahan domisili, maupun perubahan status pemilih lainnya.

“Peran aktif semua pihak akan menjadilam daftar pemilih yang berkualitas bukan hanya ditentukan oleh banyaknya data yang tercatat.,” tutupnya. **

Editor : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!