INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan telah menghukum mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan RunaiI, S.P.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus, Erfandy Rusdy Quilem menjelaskan bahwa Terdakwa kini dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Yang bersangkutan merupakan Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan T.A. 2018.
Sebelumnya Terdakwa Runai, S.P. sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Terdakwa divonis terbukti bersalah dan dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun serta dibebankan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.
Usai menerima salinan putusan kasasi tersebut pada hari Jumat, 3 Februari 2023 maka pihak Kejaksaan Negeri Katingan langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa pada hari yang sama.
Sebelumnya kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ini, JPU menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
“Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, JPU juga mengajukan 2 orang Terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni, Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan An. Ir. Hendri Nuhan dan Kepala Desa Tewang Baringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin An. Adae Enel,” ungkap kepala Kejari Katingan Tandy Mualim Minggu 5 Februari 2023.
Terhadap Terdakwa Ir. Hendri Nuhan yang juga merupakan Mantan Staf Ahli Bupati Katingan telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim sehingga dijatuhi Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 3 bulan Kurungan dan telah dieksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Sedangkan terhadap Terdakwa Adae Enel berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dirinya dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 bulan kurungan serta membebankan Uang Pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Subsider 1 tahun 6 bulan penjara yang saat ini masih dala.m pemeriksaan tingkat kasasi,” tutupnya.
Editor: Andrian