INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Fakta baru terungkap dalam kasus pembakaran seorang perempuan di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pria berinisial SR yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Kotawaringin Barat, Theodorus Priyo Santosa, mengatakan tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun atas kasus pencurian dengan pemberatan.
Kini, SR kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian terhadap istri sirinya, Siti Juhairiah. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kedai angkringan di Desa Karang Mulya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya. Ia datang ke lokasi dengan membawa sebatang kayu dan jeriken berisi bahan bakar minyak yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Saat korban sedang mempersiapkan dagangannya, tersangka diduga langsung memukul bahu korban berkali-kali dari arah belakang menggunakan kayu,” ujarnya.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyiramkan bahan bakar ke kepala hingga tubuh korban.
Aksi sadis itu berlanjut ketika tersangka menyulut api menggunakan korek hingga tubuh korban terbakar. Warga yang berada di sekitar lokasi berusaha memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 70 persen dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Hanau, Kabupaten Seruyan. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin, 22 Juni 2026.
Kapolres menjelaskan, motif sementara yang terungkap dari hasil pemeriksaan adalah rasa sakit hati dan cemburu. Tersangka mengaku tidak terima setelah melihat korban berboncengan sepeda motor dengan pria lain dan tidak rela korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 469 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian. Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan, sementara keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian