website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Tangani Karhutla BPBD Kobar Sosialisasi Perbup soal Masyarakat Peduli Api

Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2023 oleh BPBD Kotawaringin Barat. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat, mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati nomor 35 tahun 2023, dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, disebutkan tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Untuk tahap awal sosialisasi di mulai di Kecamatan Pangkalan Banteng, dengan melibatkan perangkat desa dan limas dari seluruh desa di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kepala Pelaksana BPBD Kobar Syahruni mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023, tentang pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kobar, baru di tetapkan oleh Penjabat Bupati Kotawaringin Barat pada tanggal (20/10).

Pasang Iklan

“Untuk tahap awal, kemarin kami melakukan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Pangkalan Banteng, kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023. Peraturan Bupati ini sangat penting dalam penanganan kebencanaan yang terjadi di wikayah Kabupaten Kobar,” kata Syahruni, Selasa, (25/10/2023).

Menurut Syahruni, ditetapkannya Peraturan Bupati tersebut, mengingat akar dari penyebab masalah bencana seperti Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang selalu terjadi pada saat musim kemarau setiap tahun.

Salah satunya karena kurangnya program pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla.

“Dari studi kasus ditemukan bahwa akar masalahnya belum tersedia regulasi yang mengatur keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana karhutla,” ucapnya.

Sehingga, kata Syahruni, Perbup nomor 35 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Kotawaringin Barat, ini diharapkan bisa menjadi alternatif solusi dari masalah tersebut.

Syahruni juga menjelaskan, ruang lingkup dari peraturan bupati tersebut secara umum meliputi pembentukan MPA, organisasinya, sarana dan prasarana yang diperlukan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan hingga penyusunan pembiayaan.

Pasang Iklan

“Kami berharap agar tiap kelurahan/desa yang masuk wilayah rawan terjadi karhutla, dapat menjadikan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 ini sebagai pedoman bagi para Lurah/Kepala Desa untuk membentuk MPA diwilayahnya masing-masing,” sebutnya.

Syahruni menambahkan, BPBD Kobar akan melanjutkan kegiatan sosialisasi tersebut di tiap desa maupun kelurahan di kecamatan lainnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran