INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kali ini, seorang pria berinisial AY (27) diamankan polisi di sebuah barak di Jalan Tjilik Riwut Km 97, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu 7 November 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,26 gram.
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah barak pintu nomor 4 di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam baraknya.
Petugas kemudian menghadirkan Ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu di dalam sebuah botol permen merek Happydent berwarna biru putih yang disimpan di saku celana bagian kiri.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah sedotan plastik berujung runcing berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo V40 warna hitam, serta sebuah tas selempang warna hitam.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan terlapor. Yang bersangkutan juga mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya dan berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., dalam konsep keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” sebutnya.
Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Editor: Andrian