INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial MI alias E (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap di sebuah barak di Jalan Nurul Hidayah, Kecamatan Baamang, Sabtu 7 November 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di barak pintu nomor 11 milik seorang perempuan berinisial A, di Jalan Nurul Hidayah RT 030 RW 009, Kelurahan Baamang Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan MI yang saat itu berada di dalam barak.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Barang tersebut ditemukan di lantai barak nomor 11.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, dompet putih bertuliskan Chanel, 18 plastik klip kecil, serta satu sendok dari sedotan.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Baamang.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di lokasi,” demikian draf kutipan yang dapat dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Kotim.
MI bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Baamang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Andrian