INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Jajaran Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pria berinisial ES (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pria tersebut ditangkap di rumahnya di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Sabtu 7 November 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang dicurigai.
Saat didatangi polisi, ES berada di ruang tamu rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Excel Click Mentol yang dibalut tisu dan ditemukan di lantai ruang tamu.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua sedotan plastik dengan ujung runcing berwarna hitam dan putih, delapan plastik klip kecil, satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna hitam beserta kartu SIM, satu bungkus rokok Excel Click Mentol, selembar potongan tisu putih, serta uang tunai Rp1.350.000.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan,” demikian draf kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Kasi Humas.
ES bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Andrian