INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepala sekolah lebih ketat mengawasi seluruh kegiatan kesiswaan agar tidak melenceng dari aturan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan kesiswaan di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKH) se-Kalteng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan siswa.
“Kepala sekolah harus memastikan tidak ada pungutan dan tidak ada kepentingan pribadi atau pihak ketiga dalam kegiatan kesiswaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.
Ia juga mengingatkan agar guru, tenaga kependidikan, maupun pihak sekolah tidak menerima imbalan atau komisi dalam bentuk apa pun. Menurut Reza, praktik semacam itu berpotensi merusak integritas dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
“Tidak boleh ada keuntungan pribadi dari kegiatan siswa, baik langsung maupun tidak langsung,” tegasnya.
Selain itu, setiap kegiatan yang melibatkan pihak ketiga harus bersifat sukarela dan tidak memaksa siswa untuk ikut. Persetujuan orang tua atau wali juga wajib diperoleh sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Transparansi itu kunci. Semua kegiatan harus dilaporkan secara resmi dan terbuka,” katanya.
Reza menekankan bahwa kegiatan kesiswaan merupakan bagian dari proses pembelajaran, bukan kegiatan tambahan yang justru membebani. Ia berharap sekolah dapat lebih kreatif merancang kegiatan yang mendidik tanpa harus menarik biaya.
“Esensi kegiatan siswa adalah pendidikan dan pembentukan karakter, bukan komersialisasi,” tandasnya.
Disdik Kalteng berharap kebijakan ini bisa mencegah praktik-praktik yang mencederai nilai pendidikan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sekolah.
Editor: Andrian