INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Suara musik yang mengalun keras menjelang senja di kawasan Bundaran Pancasila berujung penertiban. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat mengamankan empat orang dari sebuah warung karaoke di Jalan Pemuda, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Jumat, 24 April 2026.
Operasi itu bermula tanpa rencana. Sejumlah personel Satpol PP yang tengah berolahraga rutin sore hari justru mencium kejanggalan. Dentuman musik dari sebuah warung memecah suasana taman kota yang biasanya lengang menjelang magrib. Kecurigaan pun muncul.
Petugas lalu mendatangi sumber suara. Di dalam warung karaoke itu, mereka mendapati dua pria dan dua wanita tengah bernyanyi sambil menenggak minuman beralkohol. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketertiban umum sekaligus bertentangan dengan peraturan daerah yang berlaku di Kotawaringin Barat.
“Kami langsung lakukan penindakan di lokasi setelah memastikan adanya pelanggaran,” kata Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni. Ia menegaskan, keberadaan minuman keras di tempat umum tanpa izin menjadi salah satu fokus pengawasan pihaknya.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu teko berisi minuman keras dan satu botol anggur merah. Keempat orang itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal minuman dan aktivitas usaha warung tersebut.
Penertiban ini, menurut Syahruni, menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik. Ia mengingatkan pemilik usaha dan masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan. “Kami ingin kawasan kota tetap kondusif. Pelanggaran seperti ini akan terus kami tindak,” ujarnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian