INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengapresiasi gerak cepat kepolisian mengungkap kasus pembakaran lahan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga meluas sekitar 71 hektare di Kecamatan Kumai.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar Rodi Iskandar saat press release di Polres Kobar, Jumat (14/8/2026). Ia menilai penanganan cepat terhadap pelaku menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan membakar lahan, terutama di tengah kondisi kekeringan.
“Ini adalah peringatan bahwa membakar lahan di situasi kekeringan sangat berisiko. Pemkab sudah melakukan tanggap darurat dan kita akan berkomunikasi dengan stakeholder serta pemerintah pusat,” kata Rodi.
Rodi menegaskan, kondisi karhutla saat ini membutuhkan kewaspadaan dan penanganan bersama. Pemkab Kobar akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperkuat dukungan sarana dan prasarana pemadaman.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan bantuan helikopter water bombing kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan tersebut dinilai penting karena sejumlah titik api sulit dijangkau kendaraan pemadam dari darat.
Kepala Pelaksana BPBD Kobar Samuel mengatakan surat permohonan bantuan helikopter telah ditandatangani Bupati Kobar dan diajukan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
“Surat telah kami layangkan dan saat ini tengah diproses perihal bantuan helikopter water bombing. Karena saat ini titik api meluas dan mobil sulit menjangkau titik api,” ujar Samuel.
Menurut Samuel, personel dan armada gabungan telah disiapkan untuk menangani karhutla. Pemadaman melibatkan TNI-Polri, Damkar, Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Tim di lapangan bahkan harus berjalan kaki menuju titik api sambil membawa peralatan pemadam portabel.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono mengatakan kasus karhutla tersebut bermula dari tindakan seorang petani sayur berinisial S yang membakar lahan untuk membersihkan area yang akan digunakan bercocok tanam. Pembakaran dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa ada pihak yang memerintah.
“Yang bersangkutan melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan bercocok tanam. Ini atas inisiatif sendiri dan tidak ada yang memerintahkannya,” kata Joko.
Joko menjelaskan, api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan kemudian merembet ke area lainnya hingga luas kebakaran mencapai sekitar 71 hektare. Peristiwa terjadi di Jalan Padat Karya 1 RT 10, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Saat pelaku diamankan, api masih menyala dan tim Satgas Siaga Karhutla masih berjibaku melakukan pemadaman.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian