INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) resmi mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan sebagai area tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penguasaan lahan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH dalam rangka peninjauan lapangan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersama Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Rombongan Satgas PKH turun langsung ke lokasi bekas tambang untuk memastikan kondisi lapangan serta mencocokkan hasil verifikasi administrasi dengan fakta di lapangan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menjelaskan, langkah penguasaan kembali lahan ini dilakukan setelah izin operasional PT AKT dicabut pemerintah sejak 2017.
“Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional atau PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi Posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang dilakukan perusahaan. Salah satunya adalah penggunaan izin PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah pusat.
Selain itu, PT AKT juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 meski izin sudah dicabut dan tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
“Ini jelas merupakan aktivitas ilegal karena dilakukan tanpa dasar izin yang sah,” kata Barita.
Tak hanya itu, perusahaan juga berpotensi dikenakan sanksi denda dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, denda yang dapat dikenakan mencapai sekitar Rp4,2 triliun.
Nilai tersebut dihitung dari denda kegiatan tambang sebesar Rp354 juta per hektare untuk total luasan lahan yang dikuasai secara ilegal.
Dalam proses inventarisasi aset, Satgas PKH juga mencatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat di lokasi tambang. Aset tersebut meliputi dump truck, ekskavator, dan sejumlah alat berat lainnya yang kini berada dalam pengawasan.
Barita menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Barita.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, pengamanan di lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.
“Pengamanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada gangguan di lapangan,” pungkas Barita Simanjuntak.
Editor: Andrian