INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai mengambil peran dalam pengawasan peredaran rokok elektronik atau vape di Indonesia mulai Juli 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan vape, termasuk penggunaan cairan yang mengandung narkotika.
Menurutnya, wacana pelarangan total vape yang sebelumnya diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu dikaji secara matang dan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
“Tiga hal itu yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” ujar Taruna, Minggu, 17 Mei 2026.
Ia menjelaskan, produk vape legal yang beredar melalui jalur resmi sejauh ini tidak ditemukan mengandung narkotika. Penyalahgunaan justru ditemukan pada produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, juga menyampaikan bahwa cairan vape yang disalahgunakan umumnya berasal dari produk ilegal di pasaran.
BPOM sendiri mulai mendapat mandat pengawasan rokok elektronik berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, vape masih dinyatakan sebagai produk legal yang diperbolehkan beredar di Indonesia dengan pengawasan tertentu.
Taruna mengatakan, pemerintah perlu memberi ruang bagi BPOM untuk menjalankan fungsi pengawasan sebelum mengambil langkah pelarangan menyeluruh.
“Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang,” katanya.
Ia menegaskan BPOM akan melakukan pengawasan ketat terhadap produk rokok elektronik yang beredar, termasuk memberikan sanksi bagi produk yang melanggar aturan.
“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” ujarnya.
BPOM juga memastikan siap menjalankan tugas pengawasan vape secara nasional karena telah memiliki unit pelaksana teknis di berbagai daerah di Indonesia.
Selain itu, koordinasi dengan BNN disebut akan terus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
Editor: Andrian