website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pelatihan Vokasi Gratis 2026 Resmi Dibuka, Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar

Menaker Yassierli saat meninjau pelatihan vokasi Batch 1 beberapa waktu lalu. (Biro Humas Kemnaker)

INTIMNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota sebanyak 30 ribu peserta di seluruh Indonesia.

Program pelatihan gratis tersebut dibuka mulai 19 Mei hingga 9 Juni 2026 melalui platform SIAPkerja dan laman resmi Skillhub Kemnaker.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program tersebut diprioritaskan bagi lulusan SMA/SMK sederajat dan masyarakat usia kerja minimal 17 tahun.

“Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing, dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu 17 Mei 2026.

Pasang Iklan

Ia mengajak generasi muda memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan kerja di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat.

Seluruh proses pelatihan disediakan secara gratis oleh pemerintah. Program itu dirancang untuk membentuk kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, hingga etos kerja peserta agar siap masuk dunia industri maupun membangun usaha mandiri.

Tahapan program dimulai dari pendaftaran pada 19 Mei-9 Juni 2026. Selanjutnya proses seleksi dan wawancara dilaksanakan pada 10-17 Juni 2026.

Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 18 Juni 2026, sementara kick off dan orientasi program akan dimulai pada 22 Juni 2026.

Pelatihan vokasi tersebut dilaksanakan secara serentak di 21 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), 13 Satuan Pelayanan (Satpel), serta Unit Pelatihan Teknis Daerah (UPTD) Kemnaker di berbagai wilayah Indonesia.

Peserta program juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas, mulai dari pelatihan gratis, makan siang, bantuan transportasi, hingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pasang Iklan

Selain itu, peserta yang menyelesaikan program akan memperoleh sertifikat pelatihan dari BPVP dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

Kemnaker juga menyediakan fasilitas asrama bagi peserta tertentu sesuai kriteria dan kapasitas yang tersedia.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran