INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) menyuarakan kekhawatiran terhadap kebijakan perizinan pertambangan rakyat yang dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 14 April 2026.
Ketua DPP APR-KT, Agus Prabowo, menegaskan bahwa regulasi yang terlalu rumit dalam pengurusan izin pertambangan rakyat justru akan berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya penambang skala kecil di desa-desa.
Ia menyampaikan bahwa jika proses perizinan dipersulit, maka hanya kelompok masyarakat yang memiliki modal besar yang mampu mengurus izin tersebut, sementara penambang kecil akan semakin terpinggirkan.
“Kalau izin pertambangan rakyat dipersulit, percuma. Nanti hanya orang-orang mampu saja yang bisa mengurus. Sementara masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional akan kesulitan,” ujarnya.
Agus menambahkan, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan angka kemiskinan baru karena masyarakat tidak lagi memiliki akses pekerjaan yang legal dan layak.
Menurutnya, ketika masyarakat tidak mampu mengurus izin, mereka akan tetap bekerja secara informal dan berisiko dicap sebagai penambang ilegal di wilayahnya sendiri.
“Secara tidak langsung, kebijakan ini bisa menciptakan kemiskinan baru. Apakah Masyarakat akan tetap bekerja, tapi dianggap sebagai penambang liar, karena kendala kesulitan membuat izin,” tegasnya.
APR-KT juga menyoroti pentingnya kemudahan dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bahkan mengusulkan agar prosesnya dipermudah hingga tanpa biaya bagi masyarakat kecil.
Agus menjelaskan bahwa dengan adanya izin yang mudah diakses, para penambang justru akan lebih patuh terhadap aturan, termasuk kewajiban reklamasi, reboisasi, dan pemulihan lingkungan pascatambang.
Ia menilai, tanpa kemudahan tersebut, masyarakat tidak akan mampu memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah karena status mereka yang tidak resmi.
“Kalau mereka tidak punya izin, bagaimana bisa dituntut patuh terhadap aturan lingkungan. Justru dengan izin yang mudah, mereka akan ikut aturan,” katanya.
Dalam forum tersebut, APR-KT juga menekankan pentingnya keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila, dengan memastikan akses yang merata terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selain itu, mereka meminta agar pemerintah pusat tidak mempersulit penetapan WPR di daerah yang memiliki potensi pertambangan, serta melibatkan masyarakat lokal sebelum kebijakan ditetapkan.
APR-KT mengingatkan agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri bahkan dikahwatirkan warga asli daerah tidak didukung akibat ketatnya persyaratan perizinan yang tidak berpihak.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, karena pembahasan belum final, informasi hasil rapat masih bersifat sementara dan belum dipublikasikan secara terbuka demi mencapai kesepakatan yang berkeadilan.
Penulis: Redha
Editor: Andrian