INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) se-Kalimantan menyoroti laju deforestasi yang terus terjadi di Pulau Kalimantan. Organisasi lingkungan tersebut menilai kerusakan hutan yang berlangsung selama satu dekade terakhir telah memicu krisis ekologis, konflik tenurial, hingga mempersempit ruang hidup masyarakat adat dan komunitas lokal.
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan WALHI se-Kalimantan, kerusakan ekologis di Kalimantan pada periode 2015 hingga 2025 mencapai sekitar 33,59 persen dari total luas pulau. Setiap tahunnya, Kalimantan diperkirakan kehilangan sekitar 412.790 hektare hutan tropis akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, industri kehutanan, dan berbagai bentuk alih fungsi lahan lainnya.
WALHI menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan tata ruang dan perizinan yang lebih mengutamakan investasi dibandingkan perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat.
“Deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim merupakan persoalan yang saling berkaitan. Seluruhnya merupakan gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi,” tulis WALHI dalam keterangannya, Rabu 10 Juni 2026.
Selain kerusakan lingkungan, WALHI juga mencatat meningkatnya konflik agraria di berbagai wilayah Kalimantan. Tercatat sedikitnya delapan kasus konflik yang didampingi WALHI Kalimantan Timur, sembilan kasus di Kalimantan Barat, sembilan kasus di Kalimantan Tengah, dan sembilan kasus di Kalimantan Selatan.
Konflik tersebut sebagian besar dipicu oleh tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan izin usaha sektor ekstraktif maupun proyek strategis nasional (PSN).
Deputi Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur, Yudi Saputra, mengatakan deforestasi di Kalimantan Timur tidak bisa dilepaskan dari keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
“Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang. Artinya arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat kalimantan Timur,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini terlihat dari sekitar 1.038 desa/kelurahan di Kalimantan Timur, 65% wilayah administrasi pedesaan tersebut telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar. Dengan angka deforestasi dari tahun 2001-2025 kurang lebih seluas 5,2 juta hektar, sehingga total hutan Kaltim yang lenyap dari tutupan awal kurang lebih 28%. Estimasi kehilangan tutupan hutan per kabupaten (2001-2025) terindikasi Kab. Kutai Timur 1,4 juta hektar, disusul Kab. Kutai Kartanegara 920.000 hektar, Kab. Berau 760.000 hektar, Kab. Berau 620.000, Kutai Barat 580.000 hektar. Hutan yang hilang pada tahun 2023 seluas 28.633 Ha dan tahun 2024 seluas 44.483 Ha, yang artinya 2024-2025 kenaikan angka deforestasi naik 55%.
Yudi memaparkan, keberadaan PBPH secara estimasi dinilai telah membebani 300 desa/kelurahan dengan luasan konsesi keseluruhan 5,5 juta hektar yang mengancam wilayah adat, hutan primer, dan koridor satwa. Sementara pertambangan batubara secara estimasi sekitar 450 desa/kelurahan dengan seluas 4,1 juta hektar yang menyebabkan lubang tambang, pencemaran air dan konflik tata ruang, dan perkebunan sawit secara estimasi telah membebani 550 desa/kelurahan dengan luasan 1 juta hektar yang mengubah bentang alam dan mempersempit ruang kelola rakyat. Raden
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, mengungkapkan lebih dari separuh wilayah Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
“Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang 51,57% dari total luas wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Luasan ini setara dengan sekitar 29 kali luas Kota Jakarta. Beban izin tersebut terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) seluas 645.611 hektar, Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 722.895 hektar, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektar,” terangnya.
WALHI menyatakan jika akumulasi izin yang terus memperluas penguasaan ruang di Kalimantan Selatan telah berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan seluas sekitar 2.200 hektar sepanjang tahun 2025 dan melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer. Dampak dari deforestasi tersebut semakin memperparah krisis ekologis yang ditandai dengan berulangnya bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahun, tanpa adanya langkah penyelesaian yang serius dan mendasar dari negara.
Sepanjang tahun 2025, WALHI Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir. Bencana ekologis tersebut berdampak kepada 452.453 jiwa dan menyebabkan 94.763 rumah terendam. Selain memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, besarnya beban perizinan di Kalimantan Selatan juga semakin menyempitkan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat.
“Lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk kawasan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, serta wilayah adat dan desa, terus mengalami tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar,” sebut Rafiq.
“Kondisi ini tidak hanya mengancam kedaulatan pangan daerah, tetapi juga melemahkan kemampuan masyarakat dalam mempertahankan sumber-sumber kehidupan mereka. Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” sambungnya.
Selaras dengan itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, menyoroti masifnya ekspansi perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan yang dinilai telah menyebabkan hilangnya jutaan hektare hutan alam selama dua dekade terakhir.
“Di tengah ambisi pemerintah sering mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi, mari kita melihat kenyataan yang ada di wilayah Kalimantan Barat, daratan kita dipaksa memikul 368 perusahaan kelapa sawit, mencaplok 3,9 juta ha lahan, 65 izin HTI seluas 2,75 ha dan 737 izin tambang minerba yang memusnahkan 4,4 juta ha atau 32% hutan alam dalam dua dekade. Dan ada 135 perusahaan sawit, 25 izin HTI dan 123 IUP tambang yang dengan sengaja beroperasi dan mengeruk dan mengeringkan Kawasan Hidrologi Gambut, menghancurkan hulu sungai sehingga memicu amukan multiregional, karhutla dan banjir rob berkepanjangan di pesisir,” papar Sri.
Sri juga menyebut Krisis Ekologi tersebut memukul telak kaum perempuan terutama perempuan adat, petani dan nelayan tradisional. “Karena ketika hutan dirampas mereka kehilangan ruang kelola terhadap obat-obatan, anyaman, dan pangan mandiri, bahkan beban domestik mereka menjadi bertambah karena harus berjalan jauh mencari air bersih yang layak untuk memasak, mencuci dan menjaga kesehatan reproduksi keluarga,” katanya.
“Keselamatan rakyat tidak boleh digadaikan demi pertumbuhan ekonomi. Hentikan ekspansi korporasi, audit seluruh ijin tambang, sawit dan HTI serta kembalikan hak atas ruang hidup kepada rakyat dan perempuan adat,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia pada 2025 dengan luas kehilangan hutan mencapai 56.900 hektare.
Kondisi ini merupakan implikasi dari luas wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai 15,3 juta hektar, di mana lebih dari 60 % wilayahnya telah dibebani izin konsesi seperti perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan, belum termasuk tambahan kawasan yang dialokasikan untuk PSN.
“Situasi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk menyadari bahwa langkah paling tepat dalam melindungi rakyat dari proses peminggiran, kemiskinan struktural, serta dampak bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kerusakan gambut dan deforestasi adalah dengan memastikan adanya jaminan keamanan atas wilayah kelola masyarakat,” jelas Janang.
Ia menegaskan, ketika rakyat memiliki kedaulatan atas ruang hidupnya, maka mereka juga akan memiliki kedaulatan atas pangan serta keberlanjutan sumber-sumber penghidupan lainnya. Selain itu, pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah kelola rakyat merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi intensitas konflik antara masyarakat dan korporasi.
“Sebab, dalam banyak kasus, masyarakat justru berada pada posisi yang dirugikan melalui kriminalisasi, perampasan ruang hidup, dan hilangnya hak atas wilayah kelolanya. Pemerintah tidak boleh abai terhadap keselamatan rakyat dan keberlangsungan ruang hidup mereka,” ucapnya.
Berdasarkan hasil analisis WALHI Kalimantan Tengah, setidaknya terdapat 401 konflik sosial yang terjadi dan belum terselesaikan sepanjang periode 2004–2025. Selain itu, tercatat 221 kejadian banjir di Kalimantan Tengah sepanjang 2021–2025.
“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat dan wilayah kelolanya telah melahirkan dampak sosial dan ekologis yang semakin serius dari waktu ke waktu,” tutur Janang.
Dalam pernyataannya, WALHI se-Kalimantan menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya menghentikan laju deforestasi, menghentikan kriminalisasi masyarakat adat, mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, membuka hasil audit kepatuhan lingkungan korporasi kepada publik, hingga mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat.
WALHI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk merevisi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Kalimantan agar lebih berpihak pada perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat atas ruang hidupnya.
Editor: Andrian