INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp7,284 triliun atau 91,23 persen dari target Rp7,984 triliun. Sementara itu, total aset pemerintah daerah hingga akhir 2025 tercatat mencapai Rp18,859 triliun.
Data tersebut disampaikan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran melalui Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden saat membacakan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis, 25 Juni 2026.
Linae mengatakan, penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan lanjutan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 selesai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Pertanggungjawaban APBD ini merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan,” ujarnya saat membacakan pidato Gubernur.
Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,646 triliun atau 97,38 persen dari target, pendapatan transfer Rp4,539 triliun atau 108,77 persen, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp98,876 miliar atau 9,04 persen dari target.
Di sisi belanja, realisasinya mencapai Rp7,433 triliun atau 89,03 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,35 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp4,282 triliun, belanja modal Rp2,123 triliun, belanja tidak terduga Rp6,66 miliar, dan belanja transfer Rp1,021 triliun.
Pemprov Kalteng juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,072 miliar.
Selain menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja, Linae memaparkan kondisi keuangan daerah berdasarkan neraca pemerintah. Hingga 31 Desember 2025, total aset Pemprov Kalteng tercatat sebesar Rp18,859 triliun, dengan total kewajiban Rp530,503 miliar dan nilai ekuitas mencapai Rp18,329 triliun.
Ia menambahkan, seluruh laporan keuangan yang diajukan kepada DPRD telah melalui penyempurnaan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Semua naskah lampiran tersebut adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Linae.
Dokumen yang disampaikan dalam Raperda tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kalteng sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.