website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Raperda Kearsipan Kalteng Dikebut, Target Rampung Agustus 2026

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, H Sugiyarto. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan di DPRD Kalimantan Tengah terus berjalan. Panitia Khusus (Pansus) yang membahas regulasi tersebut menyebut progres penyusunan telah mencapai sekitar 50 persen.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda Kearsipan, Sugiyarto, mengatakan capaian itu diperoleh setelah pihaknya melakukan sejumlah rapat bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembahasan dilakukan dengan mencermati satu per satu materi yang akan dimasukkan ke dalam regulasi. Menurut Sugiyarto, materi kearsipan cukup luas sehingga membutuhkan pembahasan secara teliti.

“Progres pembahasan sudah mencapai 50 persen karena banyak materi yang harus diakomodasi. Pelaksanaan kearsipan sebenarnya sudah berjalan di organisasi perangkat daerah (OPD), namun secara payung hukum masih menggunakan aturan dari pemerintah pusat,” ujar Sugiyarto, Kamis 4 Juni 2026.

Pasang Iklan

Ia mengatakan penyusunan perda harus mampu mengakomodasi praktik kearsipan yang selama ini telah berjalan di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, Pansus tidak ingin ada kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi tidak memiliki ruang dalam regulasi baru.

“Kita harus berhati-hati, jangan sampai ada hal-hal yang sudah dilaksanakan tetapi tidak tertampung dalam perda. Karena itu pembahasannya dilakukan secara mendalam,” katanya.

Dari total 66 pasal dalam Raperda Kearsipan, sebanyak 33 pasal telah selesai dibahas. Jumlah tersebut setara dengan sekitar separuh dari keseluruhan materi yang terdapat dalam rancangan regulasi.

Selain membahas pasal-pasal dalam raperda, Pansus juga telah memeriksa daftar inventarisasi masalah (DIM). Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan sebelum rancangan perda memasuki tahap selanjutnya.

“Kita sudah mencermati daftar inventarisasi permasalahan. Harapannya Raperda ini bisa cepat diselesaikan dan ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Sugiyarto.

Pansus menargetkan pembahasan Raperda Kearsipan dapat diselesaikan pada Agustus 2026. Namun, proses tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasang Iklan

“Paling tidak Agustus nanti sudah selesai. Kendati demikian, masih tergantung evaluasi dari Kemendagri,” ucapnya.

Dalam pembahasan, Pansus juga menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana kearsipan di lingkungan pemerintah daerah. Salah satunya adalah belum tersedianya depo arsip yang dinilai dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan arsip.

Sugiyarto mengatakan berbagai kebutuhan tersebut perlu diperhatikan dalam perda agar pemerintah daerah memiliki dasar dan kewajiban yang jelas untuk memenuhi fasilitas kearsipan.

“Memang ada beberapa hal yang harus disesuaikan karena dinas arsip kita masih memiliki banyak kekurangan, termasuk depo arsip yang belum dimiliki dan berbagai kebutuhan lainnya. Hal-hal tersebut harus bisa tertampung dalam perda sehingga menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya,” jelasnya.

Menurut Sugiyarto, kearsipan merupakan urusan wajib pemerintah daerah meskipun tidak masuk dalam kategori pelayanan dasar. Karena itu, penyelenggaraannya tetap harus menjadi perhatian dalam kebijakan pembangunan daerah.

“Urusan arsip ini adalah urusan wajib pemerintah daerah. Karena itu kita berharap menjadi perhatian daerah. Walaupun kondisi keuangan saat ini membutuhkan banyak penyesuaian, urusan wajib tetap harus menjadi prioritas pemerintah provinsi,” tegasnya.

Pansus berharap Perda Kearsipan nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Kalteng dalam memperkuat tata kelola arsip. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.**

Editor  : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!