INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih perlu disempurnakan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan materi muatan Raperda masih memerlukan penyesuaian, baik dari sisi substansi maupun kesesuaian dengan aturan terbaru.
“Berdasarkan hasil rapat Pansus sebelumnya, materi muatan Raperda ini masih memerlukan penyempurnaan,” ujarnya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemprov Kalteng, Senin, 27 April 2026.
Menurutnya, penyempurnaan itu mencakup restrukturisasi substansi dan penyesuaian dengan regulasi nasional terbaru, termasuk aturan perizinan berbasis risiko.
“Penyempurnaan ini penting agar Raperda yang dibahas benar-benar selaras dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional,” katanya.
Ia menjelaskan, Pansus DPRD juga telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk memetakan sejumlah poin yang masih belum selaras.
“DIM ini kami susun untuk memastikan bagian-bagian yang belum sesuai bisa diperbaiki sebelum masuk ke pembahasan berikutnya,” tegasnya.
Siti menilai penyelarasan naskah penting agar Raperda yang dibahas nantinya lebih matang dan punya kepastian hukum saat diterapkan.
“Penyelarasan naskah ini penting agar Raperda yang dibahas lebih matang, lebih tepat secara substansi, dan memiliki kepastian hukum saat nantinya diterapkan,” pungkasnya.
Editor: Andrian