website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Kalteng Siapkan Payung Hukum Sengketa Tanah, Targetkan Rampung Agustus 2026

Suasana rapat pembahasan Raperda penyelesaian sengketa pertanahan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama DPRD mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian sengketa pertanahan. Pembahasan ini ditargetkan rampung sebelum Agustus 2026 sebagai upaya memperkuat kepastian hukum di sektor agraria daerah.

Rapat pembahasan digelar bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis untuk menyelaraskan pandangan antara eksekutif dan legislatif.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan regulasi tersebut.

“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” ujar Darliansjah.

Pasang Iklan

Ia menegaskan, keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah sangat penting agar substansi Raperda benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dalam proses pembahasan, Pemprov Kalteng juga menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penyusunan dokumen regulasi tersebut.

“Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala OPD agar menugaskan ASN yang kompeten dan fokus dalam proses pembahasan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalteng, H. M. Rusdi Gozali, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Raperda agar dapat segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait konflik pertanahan yang kerap terjadi.

Ia menyebutkan bahwa proses pembahasan akan difokuskan pada penyempurnaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar utama dalam penyusunan regulasi.

“DIM dari seluruh pemangku kepentingan ditargetkan sudah kami terima paling lambat dua minggu sejak 20 April 2026, agar pembahasan pasal demi pasal bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Pasang Iklan

Rusdi juga menambahkan bahwa harmonisasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif di lapangan.

Pemprov Kalteng bersama DPRD sepakat untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai turunan Raperda secara paralel, dengan target penyelesaian pada Juli 2026.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dilibatkan dalam pembahasan untuk memperkuat aspek teknis dan sinkronisasi kebijakan pertanahan di daerah.

“Sinergi lintas lembaga ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di masyarakat,” kata Darliansjah.

Dengan percepatan ini, pemerintah daerah berharap Raperda sengketa pertanahan dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian, mengurangi konflik, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kalteng.

Penulis Redha
Editor Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran