INTIMNEWS.COM, SAMPIT– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang pria berinisial AR (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 15,65 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Metro TV 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas, AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan terlapor di rumahnya,” kata Edy, Rabu, 8 Juli 2026.
Saat penggerebekan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Satu paket disimpan di dalam kotak kacamata, sedangkan dua paket lainnya disembunyikan di dalam bekas botol permen.
Setelah ditimbang, total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 15,65 gram. Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Edy mengatakan, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Editor: Andrian