website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Polda Kalteng Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Petani Telawang Dinyatakan Tak Sah

Elis bersama tim kuasa hukumnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. (Nardi)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyatakan penetapan Elis bin Deno (Alm.) sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan, Senin (2/11/2026).

Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Elis. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap/73/X/RES.1.8/2026/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2026 atas nama Elis tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Kalteng selaku termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Elis yang didasarkan pada penetapan tersangka tersebut serta mencabut status tersangkanya. Sementara itu, permohonan pemohon selain dan selebihnya ditolak, dengan biaya perkara nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin menyoroti sejumlah persoalan administrasi dan prosedur dalam proses penetapan tersangka. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketidaksesuaian dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Muhammad Al Faruq dengan pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Elis.

Pasang Iklan

Hakim menilai terdapat inkonsistensi dalam dokumen yang diajukan sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar kewenangan penyidik dalam menetapkan Elis sebagai tersangka.

“Isinya juga saling bertentangan dari satu dan lainnya dan tidak jelas dan kabur dasar kewenangan penetapan tersangka pemohon,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Selain persoalan dokumen, majelis hakim turut menyoroti mekanisme pemberitahuan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik melalui pesan WhatsApp. Menurut pertimbangan hakim, mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan formal yang menjadi acuan dalam pemeriksaan perkara.

Hakim juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 278 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 90 ayat (3) KUHAP. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar penilaian terhadap tata cara pemberitahuan dan kelengkapan surat penetapan tersangka.

Dalam Pasal 90 ayat (3), surat penetapan tersangka harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka. Majelis hakim menilai unsur-unsur tersebut harus tercantum secara lengkap agar penetapan tersangka memenuhi persyaratan formal.

Dokumen pemberitahuan yang diajukan dalam persidangan juga menjadi sorotan karena tidak dilengkapi tanda tangan. Kondisi tersebut, menurut pertimbangan hakim, menimbulkan ketidakjelasan mengenai pejabat yang bertanggung jawab serta proses penyampaian pemberitahuan kepada Elis.

Pasang Iklan

Persoalan lain ditemukan dalam dokumen hasil gelar perkara. Majelis hakim menilai terdapat ketidakkonsistenan mengenai kedudukan Muhammad Al Faruq, yang pada bagian tertentu disebut sebagai saksi, tetapi pada bagian lain dicantumkan sebagai tersangka.

Perbedaan keterangan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam rangkaian dokumen penyidikan. Hakim memandang persoalan itu berkaitan dengan kejelasan dasar dan proses penetapan tersangka terhadap Elis.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa penyidik pada dasarnya telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebelum menetapkan Elis sebagai tersangka pada 1 Oktober 2026. Keterangan saksi, berita acara pemeriksaan, serta dokumen penyidikan dinilai telah tersedia sebelum penetapan tersebut diterbitkan.

Hakim turut mempertimbangkan proses penyitaan barang bukti yang telah memperoleh penetapan pengadilan. Dengan demikian, persoalan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan praperadilan bukan semata-mata mengenai kecukupan alat bukti, melainkan adanya ketidaksesuaian dalam aspek formal penetapan tersangka.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim telah memeriksa bukti surat dan keterangan saksi dari kedua pihak. Elis selaku pemohon menghadirkan dua saksi fakta, sedangkan Polda Kalteng sebagai termohon tidak menghadirkan saksi dan hanya mengajukan ahli untuk memberikan keterangan.

Usai persidangan, kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Mereka menilai perkara tersebut menjadi pengingat bagi penyidik agar lebih cermat dalam menjalankan prosedur penetapan tersangka.

“Dari kasus ini polisi harus belajar lagi dalam proses penetapan tersangka karena ini juga berkaitan dengan hak orang, jangan ada upaya kriminalisasi. Salah satunya ini terbukti di praperadilan yang diajukan klien kami,” ungkap kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Elis untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan praperadilan dibacakan.

Diketahui, Elis mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT SKD. Dalam perkara yang sama, Muhammad Al Faruq sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukumnya kini telah bergulir di PN Sampit. (**)

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!