website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Bobol Gembok Rumah Saat Kosong, Pencuri Motor di Pangkalan Bun Dibekuk Polisi

Polisi saat meringkus pelaku pencurian motor di Pangkalan Bun. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Bhayangkara Gang Matanwar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Seorang pria berinisial MR (27) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dengan cara merusak gembok pintu rumah.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban berinisial SRY (43) saat itu sedang tidak berada di rumah sehingga kondisi bangunan dalam keadaan kosong.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. MR masuk ke dalam rumah melalui pintu samping setelah terlebih dahulu merusak gembok yang terpasang.

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku masuk dan mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Kendaraan itu kemudian dibawa keluar melalui pintu samping yang sama.

Pasang Iklan

Aksi tersebut membuat korban kehilangan satu unit sepeda motor merek Suzuki Next dengan nomor polisi KH 2786 WN. Kendaraan tersebut kemudian menjadi salah satu barang bukti dalam penanganan perkara.

Kasus pencurian itu dilaporkan ke Polres Kotawaringin Barat pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/143/X/2026/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN BARAT/POLDA KALTENG.

Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Gusti Muhammad Rifa Adabi membenarkan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/10/2026).

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR yang berusia 27 tahun. Selain itu, satu unit Suzuki Next dengan nomor polisi KH 2786 WN turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kasus ini kini ditangani sesuai proses hukum yang berlaku. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan pintu dan akses rumah terkunci dengan baik, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Pasang Iklan

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!