website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

PN Sampit Batalkan Penetapan Tersangka Elis Warga Telawang, Kuasa Hukum Buka Suara

Tim Kuasa hukum Elis bin Deno, Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto. (Nardi)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tim kuasa hukum Elis bin Deno (Alm.) menyoroti sejumlah persoalan prosedural dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah. Sorotan tersebut mengemuka setelah Pengadilan Negeri (PN) Sampit mengabulubah kan sebagian permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka Elis tidak sah, Senin (2/11/2026).

Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani, bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto, menyebut putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak seseorang.

Nurahman menjelaskan, putusan praperadilan itu berdampak pada gugurnya penetapan Elis sebagai tersangka berdasarkan surat tertanggal 1 Oktober 2026. Salah satu aspek yang menjadi perhatian hakim, menurut dia, adalah tata cara penyampaian pemberitahuan penetapan tersangka melalui pesan WhatsApp.

Selain mekanisme pemberitahuan, tim kuasa hukum juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dinilai tidak mencantumkan informasi mengenai hak-hak tersangka. Mereka menilai sejumlah ketentuan dalam proses tersebut tidak dipenuhi sehingga menimbulkan persoalan formil.

Pasang Iklan

“Dari kasus ini polisi harus belajar lagi dalam proses penetapan tersangka karena ini juga berkaitan dengan hak orang, jangan ada upaya kriminalisasi. Salah satunya ini terbukti di praperadilan yang diajukan klien kami,” ujar Nurahman.

Meski permohonan praperadilan telah diputus, tim kuasa hukum belum menentukan langkah lanjutan. Nurahman mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal untuk menyikapi putusan tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum yang sama juga mendampingi M Al Faruq dalam perkara pokok yang saat ini tengah diperiksa di persidangan dengan status terdakwa.

Dalam proses persidangan tersebut, Nurahman mengungkapkan pihaknya mencermati sejumlah keterangan saksi yang dianggap perlu diuji lebih lanjut. Salah satunya terkait pengakuan saksi yang disebut tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, serta adanya perbedaan keterangan antara pemeriksaan dan persidangan.

Kuasa hukum juga menyinggung rekaman video yang menurut mereka memperlihatkan Elis tidak mengambil mobil di perusahaan sebagaimana disebutkan dalam keterangan salah seorang saksi.

Mereka berpandangan, keterangan saksi dan bukti rekaman tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menguji kesesuaian rangkaian peristiwa yang didakwakan terhadap M Al Faruq.

Pasang Iklan

Putusan praperadilan Elis dan proses persidangan perkara pokok M Al Faruq merupakan dua proses hukum yang berbeda. Karena itu, penilaian terhadap materi perkara yang sedang disidangkan tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. (**)

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!