INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, melakukan monitoring progres akreditasi klinik serta sarana prasarana pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Senin (25/8).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng memastikan layanan kesehatan di lapas berjalan sesuai standar dan regulasi, sekaligus menjamin hak dasar warga binaan.
Dalam kunjungannya, Murdiana didampingi Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, serta jajaran. Rangkaian kegiatan diawali dengan peninjauan klinik di dalam lapas, dilanjutkan dialog bersama tim kesehatan dan petugas terkait kesiapan menghadapi akreditasi.
Ia juga meninjau langsung dokumen akreditasi, mulai dari standar pelayanan, SOP, rekam medis, laporan audit internal, hingga dokumen pendukung lainnya. Menurut Murdiana, akreditasi bukan sekadar kewajiban administratif.
“Lapas Sampit merupakan lapas besar dengan jumlah penghuni yang cukup padat. Oleh karena itu, percepatan pelaksanaan akreditasi klinik harus menjadi prioritas agar layanan kesehatan benar-benar optimal bagi WBP,” tegasnya.
Selain aspek kesehatan, ia juga menyoroti program rehabilitasi pemasyarakatan. Murdiana meminta pengawasan yang ketat terhadap warga binaan yang mengikuti program rehabilitasi, baik medis maupun sosial.
“Dalam pelaksanaan rehabilitasi Pemasyarakatan, apabila ditemukan pelanggaran, maka evaluasi harus segera dilakukan demi menjaga efektivitas program,” ujarnya.
Ia menilai, secara umum fasilitas Lapas Sampit sudah cukup baik untuk mendukung pelaksanaan tugas. Dengan percepatan akreditasi klinik dan penguatan program rehabilitasi, Lapas Sampit ditargetkan dapat menjadi contoh penerapan standar pelayanan terbaik di Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian