website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Wagub Kalteng, Edy Pratowo saat menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Kalteng. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur, Edy Pratowo kepada Kepala BPK Perwakilan Kalteng yang diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi, berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Kamis, 2 April 2026.

Penyerahan LKPD tersebut menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah kepada lembaga pemeriksa negara.

Edy menjelaskan bahwa penyampaian laporan keuangan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasang Iklan

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK.

Menurut, laporan yang diserahkan kali ini masih berstatus unaudited atau belum diaudit dan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalteng yang sebelumnya telah memberikan masukan melalui hasil pemeriksaan pendahuluan.

Masukan tersebut dinilai penting sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

“Kami berharap laporan keuangan yang disampaikan sudah tersaji dengan baik dan bebas dari salah saji material sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat kembali dipertahankan,” ujar Edy.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi mengatakan setelah menerima LKPD tersebut, BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasang Iklan

Pemeriksaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.

Subkhan menjelaskan bahwa penilaian terhadap laporan keuangan didasarkan pada beberapa kriteria, di antaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan laporan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik dengan dukungan koordinasi dari seluruh pihak terkait.

“Semoga koordinasi berjalan lancar dan dukungan data serta dokumen dapat dipenuhi sehingga proses pemeriksaan dapat menghasilkan hasil yang diharapkan,” ucapnya.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran