website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemprov Kalteng Sementara Gunakan DBH Dana Reboisasi untuk Bayar Tagihan Empat OPD

Kepala BKAD Kalteng, Suyuti Syamsul saat mengikuti rapat pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama Badan Anggara DPRD Kalteng, Senin, 6 Juli 2026. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syayuti, mengatakan Penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) sementara digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah jatuh tempo pada Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Senin, 6 Juli 2026.

“Karena tagihan tersebut telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” kata Syayuti.

Ia menjelaskan, penggunaan dana itu bersifat sementara dan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengembaliannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasang Iklan

Menurut Syayuti, pemerintah daerah tetap memprioritaskan penyelesaian kewajiban keuangan sebelum memenuhi kebutuhan belanja lainnya, termasuk pembayaran gaji pegawai.

“Dalam penyusunan anggaran daerah, prioritas kami adalah menyelesaikan kewajiban atau utang daerah terlebih dahulu, kemudian memenuhi belanja wajib seperti pembayaran gaji pegawai,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan pembahasan Raperda tersebut merupakan bagian dari proses lanjutan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disampaikan kepada DPRD.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah terkait,” tuturnya.

Keputusan akhir mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng menyelesaikan pembahasannya.

Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!