website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemprov Kalteng Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka Hari Jadi dan HUT RI

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, saat menyampaikan arahannya. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menerbitkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan berpelat KH dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng kepada sejumlah media massa, bertempat di Aula OPAD Kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Selasa, 3 Juni2025. Kegiatan ini turut melibatkan PT. Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa kebijakan pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah konkret dalam mendukung visi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemutihan pajak ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat Kalteng untuk kembali mengaktifkan kendaraan yang menunggak pajak tanpa dibebani pokok tunggakan maupun denda,” ujar Anang Dirjo dalam paparannya.

Pasang Iklan

Ia membeberkan, berdasarkan data yang dihimpun Bapenda, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di Kalteng, sekitar 61 persen belum melunasi kewajiban pajaknya. Jumlah ini dinilai cukup besar dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Total nilai tunggakan tersebut jika dihitung beserta dendanya mencapai lebih dari Rp1,8 triliun. Jika dari jumlah itu, hanya 30 persen kendaraan yang kembali aktif membayar pajak, maka Pemprov Kalteng bisa memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp149 miliar,” jelas Anang.

Selain berdampak pada penerimaan daerah, pemutihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara rutin di masa mendatang. Menurut Anang, efek jangka panjang dari kebijakan ini jauh lebih strategis.

“Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga akan membantu pemerintah menyusun basis data kendaraan yang lebih akurat, memperbaiki sistem pelaporan, serta mengurangi biaya operasional pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal peningkatan pendapatan, tetapi juga merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan partisipatif.

Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat yang selama ini kesulitan membayar tunggakan pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali tertib administrasi kendaraan. Pemprov Kalteng menilai, kolaborasi aktif dari masyarakat akan memperkuat sistem perpajakan daerah yang sehat dan berkelanjutan.

Pasang Iklan

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!