INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta (Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat aktif dalam politik praktis menjelang pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kotim melalalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kamaruddin Makalepu. Dirinya meminta ASN untuk tetap bersikap netral menjelang pemilu.
“ASN harus netral dalam pemilu, walaupun mereka punya hak pilih sama dengan masyarakat umumnya” kata Kamaruddin Makalepu, usai mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kotim.
Ia berharap ASN di lingkungan Pemkab Kotim memahami kapasitasnya sebagai pelayan publik dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dan disiplin kerja yang telah ditentukan.
“Kategori pelanggaran ASN seperti mengarahkan orang lain, memutuskan, mempengaruh orang lain untuk memilih calon tertentu atau menyebarkan informasi melalui media sosial atas pesanan calon,” lanjutnya.
Kalau ASN melakukan penggaran tersebut harus siap menerima sangsi sebagai di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, baik pelanggaran tangan, sedang maupun berat.
“ASNyang tidak mematuhi larangan tersebut, akan dijatuhai hukuman sangai salah satunya diberhentikan secara terhormat, sebagaiman di atur dalam PP nomor 94” pungkasnya.
Penulis: Ibrahim Jm
Editor: Andrian