website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

DKUKMPP Kotim Tegaskan Bripko Mandala Pemegang Rekomendasi Koperasi Makarti Jaya

Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Muslih. (Ist)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan hanya menerbitkan rekomendasi terkait kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur hanya satu.

Di mana rekomendasi itu diterbitkan kepada kepengurusan yang diketuai Bripko Mandala, sebagai dasar terbitnya akta notaris.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Muslih, menyusul adanya isu yang menyebutkan terdapat pihak lain yang juga memiliki rekomendasi dari dinas koperasi hingga terbit akta notaris terkait kepengurusan koperasi tersebut.

Muslih mengatakan, tidak sama sekali menerbitkan rekomendasi lain alias hanya satu rekomendasi saja, di mana pihaknya hanya menerbitkan rekomendasi untuk kepengurusan Koperasi Makarti Jaya yang saat ini diketuai Bripko Mandala.

Pasang Iklan

“Kami dari Dinas hanya memberikan rekomendasi kepada pengurus Koperasi Makarti Jaya yang ketuanya Pak Bripko Mandala,” kata Muslih, Rabu 29 Juli 2026.

Sementara terkait kepengurusan lain lainnya yang disebut-sebut telah memiliki rekomendasi dari dinas, Muslih menegaskan pihaknya belum pernah menerbitkan surat rekomendasi tersebut.

“Berkaitan dengan terbit akta notaris dari pengurus baru, kami belum pernah menerbitkan surat rekomendasi,” tegas

Ia berharap persoalan yang terjadi di internal Koperasi Produsen Makarti Jaya dapat diselesaikan secara mandiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan duduk bersama dan mengedepankan penyelesaian secara baik.

“Kami berharap masalah koperasi ini bisa mereka selesaikan secara mandiri, duduk bersama pascaterbitnya akta notaris pengurus Bripko Mandala,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui DKUKMPP telah menerbitkan surat rekomendasi terkait kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu.

Pasang Iklan

Surat rekomendasi tersebut bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026 tertanggal 21 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Muslih.

Selain surat rekomendasi tersebut, perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya juga telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum.

Hal itu berdasarkan Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026, berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat oleh Tri Dartahena, berkedudukan di Kabupaten Kotim.

Dalam kepengurusan tersebut, Bripko Mandala menjabat sebagai ketua, Danuri sebagai sekretaris, dan Rakhmat sebagai bendahara.

Sementara itu, Kepala Desa Wonosari Muhammad Amin sebelumnya membenarkan bahwa kepengurusan Koperasi Makarti Jaya yang diketuai Bripko Mandala telah memiliki akta notaris.

Menurutnya, proses pemilihan kepengurusan koperasi hingga menetapkan Bripko Mandala sebagai ketua, Danuri sebagai sekretaris, dan Rakhmat sebagai bendahara telah dilakukan melalui forum yang disebutnya sah.

Setelah diajukan ke Dinas Koperasi, kata dia, proses tersebut kemudian berlanjut hingga diterbitkannya akta notaris.

“Kami sebagai pemerintah desa berharap koperasi ini bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan anggota,” katanya. (**)

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!