INTIMNEWS.COM, KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang hingga saat ini belum mengajukan draf Peraturan Daerah (Perda) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Pernyataan ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko, dia menyebut pemerintah seharusnya sudah mengajukan draf Perda terkait Pilkades agar bisa segera dibahas oleh legislatif.
“Yang saya sayangkan ini tentang Perda pemilihan Kepala Desa sampai saat sekarang belum diajukan ke kami, padahal Pj kita sudah ada sekitar 70 dari 97 kepala desa, nah ini mau dikemanakan,” katanya, 25 Februari 2022.
Bahkan menurut Bambang, untuk mengisi kekosongan disejumlah desa diisi oleh Penjabat (Pj) Kades. Untuk itu, dia mempertanyakan sikap yang diambil oleh pemerintah saat ini.
“Bahkan ada yang hampir 6 tahun ini dijabat oleh Pj, seperti apa maunya pemerintah ini, kita dari legislatif sudah terus memberikan masukan dengan Sekda dan jajarannya agar secepatnya,” tambahnya.
Perlu diketahui, kata Bambang, bahwa di Kabupaten Seruyan tersisa 27 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir dalam waktu dekat ini. (AS)
Editor: Irga Fachreza