INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),kembali menuai protes. Kali ini, warga mengeluhkan pemadaman yang berlangsung tidak sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan, akibatnya sejumlah peralatan elektronik mengalami kerusakan.
Keluhan tersebut disampaikan Elma, warga Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Selasa (28/7). Ia mengaku kecewa karena jadwal yang diterima menyebutkan pemadaman berlangsung pada pagi hari, namun listrik tetap menyala. Sebaliknya, pemadaman justru terjadi setelah magrib tanpa pemberitahuan baru.
Akibat perubahan jadwal tersebut, Elma mengaku tidak sempat mengamankan peralatan elektronik di rumahnya. Sejumlah peralatan elektroniknya mengalami kerusakan setelah listrik padam dan kembali menyala.
“Di jadwal padamnya pagi, ternyata tidak jadi. Malam setelah Magrib baru padam. Kami tidak sempat mencabut alat elektronik. Kulkas, magic com, sampai laptop rusak. Kalau seperti ini kami mau minta ganti rugi ke mana,” ujar Elma.
Menurutnya, pelanggan seharusnya mendapat informasi yang pasti apabila terjadi perubahan jadwal pemadaman. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu untuk mengantisipasi dan menghindari kerusakan pada peralatan elektronik.
Menanggapi keluhan tersebut, PT PLN (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas adanya pergeseran waktu pemadaman bergilir.
Perubahan jadwal dilakukan karena adanya kebutuhan pengurangan beban dari sisi pembangkitan listrik.
“Ada pergeseran waktu padam, mohon maaf. Hal ini kembali karena faktor kebutuhan pengurangan beban dari sisi pembangkitan,” jelas pihak PLN.
Sementara itu, Manager UP3 PLN Pangkalan Bun, Saut Pardomuan Panjaitan, mengatakan hingga kini pihaknya belum dapat memastikan kapan kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman bergilir di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah akan diberikan. Data pelanggan yang berhak menerima kompensasi masih diproses oleh PLN Pusat.
Menurut Saut, besaran kompensasi akan dihitung berdasarkan lamanya pemadaman yang dialami pelanggan. “Pelanggan prabayar akan menerima kompensasi dalam bentuk token listrik, sedangkan pelanggan pascabayar akan memperoleh potongan pada tagihan listrik berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Di tengah proses tersebut, warga berharap PLN tidak hanya segera merealisasikan kompensasi, tetapi juga memberikan kepastian jadwal pemadaman. Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme pengajuan ganti rugi apabila kerusakan alat elektronik diduga terjadi akibat pemadaman listrik yang tidak sesuai jadwal.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian