INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Satgaswil Kalteng Densus 88 Antiteror Polri untuk memberikan pembekalan kepada peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Materi yang diberikan berfokus pada bahaya penyebaran paham radikal dan Nihilistic Violent Extremism (NVE) melalui media sosial.
Kegiatan tersebut diikuti peserta didik baru SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) se-Kalteng yang dilaksanakan secara langsung maupun melalui aplikasi Zoom.
Dalam kegiatan itu, para siswa diberikan pemahaman mengenai bahaya intoleransi, radikalisme, ekstremisme, terorisme, serta NVE. Edukasi ini juga bertujuan mengajak generasi muda ikut mencegah penyebaran paham tersebut sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air.
Ketua Tim Pencegahan Satgaswil Kalteng Densus 88 Antiteror Polri, Iptu Ganjar Satriyono mengatakan, terorisme tidak berkaitan dengan agama tertentu. Menurutnya, siapa pun berpotensi terpapar jika tidak memiliki pemahaman yang benar.
“Terorisme tidak merujuk pada satu agama tertentu. Semua kalangan memiliki potensi terpapar apabila tidak dibekali pemahaman yang benar. Karena itu, generasi muda harus memiliki wawasan kebangsaan yang kuat serta mampu mengenali dan menolak paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme sejak dini,” ujarnya.
Ganjar menjelaskan, generasi muda saat ini menjadi salah satu sasaran kelompok yang menyebarkan paham radikal. Karena itu, pelajar perlu dibekali kemampuan mengenali berbagai bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Ia juga mengingatkan bahwa media sosial dan permainan daring atau game online kerap dimanfaatkan sebagai sarana menyebarkan konten kekerasan maupun paham ekstrem kepada remaja.
“Saat ini media sosial dan game online menjadi salah satu pintu masuk penyebaran paham kekerasan dan ekstremisme yang menyasar generasi muda. Oleh sebab itu, para pelajar harus lebih bijak dalam menggunakan media digital, meningkatkan literasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan,” katanya.
Selain itu, Ganjar menyinggung adanya fenomena penyebaran paham kekerasan di kalangan pelajar, termasuk kasus yang melibatkan komunitas True Crime Community (TCC). Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peringatan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat deteksi dini terhadap berbagai bentuk penyebaran paham yang mengarah pada aksi kekerasan.
Di akhir pemaparannya, Ganjar mengajak seluruh peserta menjadikan empat pilar kebangsaan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Mari bersama menjaga empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan semangat persatuan dan cinta tanah air, kita dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga keutuhan NKRI,” tutupnya.
Editor: Andrian