website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Moeldoko Ajukan PK, DPC Demokrat Kobar dan Sukamara Minta Perlindungan Hukum ke PN

Kader DPC Demokrat Kobar dan Sukamara saat ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN — Pengurus dan kader DPC Partai Demokrat Kotawaringin Barat (Kobar) dan Sukamara mendatangi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada Kamis, (6/4/2023).

Kedatangannya untuk memohon perlindungan hukum atas intruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat terkait Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang masih berupaya mengkudeta Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lewat peninjauan kembali (PK).

“Perlu saya sampaikan bahwa kami DPC Kotawaringin Barat (Kobar) dan Sukamara atas intruksi DPP Demokrat secara online saat zoom meeting, kami ke PN Pangkalan Bun,” kata Sekretaris DPC Demokrat Kobar Rachmat Sonny.

“Kami datang ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (PN) Kelas 1 B mengajukan surat perlindungan hukum menyikapi gejolak politik yang menimpa partainya,” sambungnya.

Pasang Iklan

Rachmat Sonny mengatakan pihaknya bersama pengurus DPC Partai Demokrat Kobar dan Sukamara menyampaikan aspirasi terkait permasalahan Partai Demokrat.

Ia menyampaikan bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) yang isinya tentang pengambilalihan Partai Demokrat.

“Atas dasar PK tersebut, kami pengurus DPC Partai Demokrat Kobar dan Sukamara meminta perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” kata Rachmat Sonny.

Pihaknya mengajukan surat perlindungan hukum ke pengadilan negeri masing-masing terkait dengan peninjauan kembali yang dilakukan KSP Moeldoko.

Ia menjelaskan bahwa permintaan perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri ini serentak seluruh Indonesia.

Pengajuan banding ini juga pernah dilakukan tahun 2021 dan partai sudah beberapa kali menerima gugatan dalam perkara ini dan mampu dimenangkan.

Pasang Iklan

“Kebetulan untuk Provinsi Kalimantan Tengah serentak hari ini. Termasuk DPC Partai Demokrat Kobar dan Sukamara barengan ke PN Pangkalan Bun,” sebut dia.

Jadi kesimpulannya bahwa Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sedikit pun cacat hukum, intinya seperti itu.

“Maka akan tetap kami perjuangkan kebenarannya,” katanya.

Sedangkan berkas dari dua DPC Partai Demokrat ini diterima Humas PN Pangkalan Bun. Diharapkan nantinya adanya dorongan dari daerah, MA bis menolak PK dari KSP Moeldoko.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran