INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemadaman listrik bergilir masih membayangi sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). PT PLN (Persero) UP3 Pangkalan Bun mengungkapkan kondisi tersebut terjadi karena gangguan pada pembangkit di sistem interkoneksi Kalimantan yang hingga kini masih dalam proses pemulihan.
Manajer PT PLN (Persero) UP3 Pangkalan Bun, Agung Darmawan, mengatakan keterbatasan pasokan dari sisi pembangkit membuat pengaturan beban masih harus dilakukan agar sistem kelistrikan tetap stabil.
Menurut Agung, proses pemulihan terus menunjukkan perkembangan positif. Dibandingkan beberapa waktu lalu, durasi pemadaman maupun jumlah pelanggan yang terdampak kini sudah mulai berkurang.
“Pada awal pekan ini kondisinya sudah jauh lebih baik. Durasi padam dan jumlah pelanggan yang terdampak setiap hari terus menurun,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (7/7/2026).
Meski begitu, PLN memperkirakan pemulihan sistem secara menyeluruh baru dapat tercapai paling lambat pada akhir September 2026. Hingga saat itu, pemadaman bergilir masih berpotensi dilakukan sesuai kondisi pasokan listrik.
Agung menjelaskan pemadaman bukan semata-mata mengikuti jadwal yang telah diumumkan. Pelaksanaannya sangat bergantung pada kesiapan pembangkit dalam memenuhi kebutuhan listrik, terutama saat beban puncak.
Bahkan, kata dia, ada kalanya jadwal pemadaman yang sudah disampaikan kepada masyarakat akhirnya dibatalkan karena kondisi pembangkit membaik dan mampu memenuhi kebutuhan daya.
Ia juga menegaskan bahwa PLN UP3 Pangkalan Bun tidak memiliki kewenangan menentukan wilayah yang dipadamkan. Pengaturan lokasi pemadaman dilakukan oleh pusat pengatur beban sistem interkoneksi Kalimantan di Banjarbaru.
Karena itu, wilayah yang mengalami pemadaman dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebutuhan sistem dan kemampuan pembangkit yang tersedia pada saat itu.
Terkait hak pelanggan, Agung memastikan PLN tetap mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai standar mutu pelayanan. Jika terjadi pelanggaran terhadap batas mutu pelayanan yang telah ditetapkan, kompensasi akan diberikan secara otomatis sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian