INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kota Palangka Raya. Kondisi ini dinilai tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi berdampak pada kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan produktivitas masyarakat.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Palangka Raya, Muhammad Radhitya Pratama mengatakan, kabut asap tidak semestinya dianggap sebagai persoalan yang biasa muncul setiap musim kemarau.
Ia menyoroti sejumlah keluhan kesehatan seperti batuk, iritasi tenggorokan, sesak napas, hingga gangguan pernapasan yang dapat muncul ketika kualitas udara memburuk.
“Yang paling berbahaya bukan hanya asapnya, tetapi kebiasaan kita yang mulai menganggapnya sebagai sesuatu yang normal. Ketika masyarakat dipaksa hidup dalam kualitas udara yang buruk setiap tahun, maka sesungguhnya ada hak-hak dasar warga negara yang sedang terabaikan,” ujarnya, Jumat, 4 September 2026.
Radhitya menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Pemerintah perlu menggeser perhatian ke upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Ia mendorong penguatan sistem deteksi dini di wilayah rawan, patroli terpadu, serta kesiapan sarana dan prasarana pemadaman di titik strategis. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan juga perlu dilakukan secara tegas dan transparan.
Selain penanganan di lapangan, edukasi tentang pengelolaan lahan tanpa bakar perlu diperluas. Perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil juga dinilai dapat dilibatkan dalam edukasi lingkungan serta pengawasan potensi kebakaran.
Kawasan gambut turut menjadi perhatian. Radhitya mendorong restorasi dan pembasahan kembali lahan gambut sebagai bagian dari pencegahan karhutla, disertai pengawasan berkelanjutan untuk menjaga kondisi lahan tetap basah.
Sebagai organisasi mahasiswa, HMI Komisariat Hukum Universitas Palangka Raya menyatakan akan terus mengawal persoalan karhutla melalui kajian, advokasi, edukasi, dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Radhitya menambahkan, kabut asap yang kembali muncul harus menjadi evaluasi agar penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif ketika kebakaran terjadi.
“Udara bersih bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar setiap warga negara,” pungkasnya.
Editor: Andrian