INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan, melaksanakan eksekusi terhadap 1 (satu) orang Terpidana dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana bantuan pemerintah, hal tersebut disampaikan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan T.A. 2018 atas nama Adae Enel alias Agus bin Enel (ALM).
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH, menyatakan Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, di Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Khusus Jumat 3 Maret 2023.
Adapun pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 5660 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022.
“Sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum sehingga Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ungkap Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem SH MH, Sabtu 4 Maret 2023.
Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan Jaksa dapat merampas harta benda Terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Dalam perkara ini terdapat 2 (dua) orang Terpidana lainnya yang juga telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan An. Ir. Hendri Nuhan yang dijatuhi Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 3 bulan Kurungan.
Serta mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Runai , S.P. yang dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun serta dibebankan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya, selain dalam perkara ini Terpidana Adae Enel juga merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2018 dan 2019 yang menyebabkan total kerugian keuangan negara senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen).
“Sehingga terhadap Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan serta pidana denda senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp. 483.120.991,06 (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen) subsider 1 (satu) tahun penjara,” tutup Erfandy.
Editor: Andrian