INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus memperkuat upaya perlindungan bagi pekerja rentan melalui kolaborasi dengan dunia usaha.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni mendorong perusahaan memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat sektor informal.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Pemanfaatan Program CSR yang digelar di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, Rabu (13/5). Kegiatan itu dihadiri sejumlah perusahaan, yayasan, serta pemangku kepentingan terkait.
Bupati Nurhidayah menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja.
“Pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi memiliki risiko sosial dan ekonomi yang tinggi apabila mengalami kecelakaan kerja maupun musibah lainnya,” ungkap Bupati dua periode itu.
Ia menyebutkan, saat ini masih terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kotawaringin Barat yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah daerah menargetkan cakupan Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 99,93 persen atau setara 126.647 pekerja pada 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Yudi Hudaya, mengatakan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah tersebut hingga April 2026 baru mencapai sekitar 48 persen atau sebanyak 60.899 pekerja.
” Melalui kebijakan itu, perusahaan diharapkan dapat menyisihkan sebagian dana CSR untuk membantu pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai cukup terjangkau,” jelas Yudi.
Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR, yakni PT Bumi Tama Gunajaya Abadi dan Borneo Armada Perkasa.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan deklarasi bersama antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan perwakilan pekerja sebagai bentuk komitmen memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kobar.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian