website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

KPK Catat Tujuh Laporan Gratifikasi di Pemko Palangka Raya Selama 2025

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan (Tengah), Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin (Kanan), dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah (Kiri) saat konferensi pers. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada tujuh laporan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya selama 2025.

Hal itu disampaikan saat diwawancarai usai kegiatan bimbingan teknis calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2026 di Aula Hapakat Jaya, Palangka Raya, Rabu, 3 Juni 2026.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariyawan, mengatakan, data tersebut dapat diakses masyarakat melalui platform JAGA.id yang memuat berbagai indikator integritas pemerintah daerah.

Dari situ masyarakat bisa memantau perkembangan laporan gratifikasi dari tahun ke tahun melalui sistem tersebut.

Pasang Iklan

“Di situ masyarakat bisa melihat pelaporan gratifikasi, mulai tahun 2024, 2025 hingga 2026, sehingga bisa mengetahui bagaimana trennya,” ujar Kunto saat konferensi pers.

Selain laporan gratifikasi, JAGA.id juga memuat data lain seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Monitoring Center for Prevention (MCP), hingga Survei Penilaian Integritas (SPI).

Kunto menyebut, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah mencapai 100 persen.

Namun, sekitar 30 persen laporan masih perlu dilengkapi karena ada dokumen administrasi yang belum sempurna, seperti surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya.

“Semua sudah melaporkan harta kekayaan, hanya saja ada sebagian yang masih perlu penyempurnaan administrasi,” katanya.

Dari hasil Survei Penilaian Integritas, KPK juga menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperkuat di lingkungan pemerintah daerah.

Pasang Iklan

Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia, perdagangan pengaruh, serta sosialisasi antikorupsi.

Kunto menilai, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan terhadap aparatur pemerintah, termasuk memantau gaya hidup pejabat dan laporan gratifikasi yang disampaikan.

Ia mencontohkan, apabila masyarakat mengetahui ada pejabat menerima hadiah atau parsel namun tidak tercatat dalam laporan gratifikasi, maka hal tersebut dapat dilaporkan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.

“Ini menjadi bentuk kontrol masyarakat terhadap perilaku aparatur pemerintah,” tegasnya.

KPK berharap keterbukaan data melalui platform JAGA.id dapat meningkatkan pengawasan publik sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.

Editor: Andrian 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran
error: Content is protected !!